Nasional

60 Orang Warga Binaan Lapas Kerobokan Ikuti Rehab Medis dan Sosial

×

60 Orang Warga Binaan Lapas Kerobokan Ikuti Rehab Medis dan Sosial

Sebarkan artikel ini

BADUNG,Mediatimsus.com – Lembaga Pemasyaraktan Kelas IIA Kerobokan melaksanakan pembukaan Rehabilitasi (Rehab) kepada 60 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rehab ini terbagi dua bagian yaitu Rehab Medis sebanyak 20 orang WBP dan Rehab Sosial 40 orang WBP. Jadi ke 60 orang WBP tersebut murni user (pemakai tulen) atau pengguna narkoba aktif sebelum menjadi warga binaan Lapas, tentunya sebagai korban tindak kejahatan narkoba. Diselenggarakan di lapangan I Gusti Ngurah Rai Lapas Kelas IIA Kerobokan pada hari Kamis (09/03/2023) pukul 09.00 Wita waktu setempat. 

Turut hadir dalam acara pembukaan rehab tersebut Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Ka. BNNP Bali Brigjen Pol. R. Nurhadi, Kadivpas Bali Gun Gun Gunawan, Kalapas Kerobokan Fikri Jaya Soebing, Kalapas Perempuan Kerobokan Ni Luh Putu Andiyani, Kapolres Badung, Dandim Badung, Kepala Bankesbangpol Badung, Kepala BNNK Badung, Kabag Ops Polres Badung, para dokter serta para medis Poliklinik Lapas Kerobokan, para Konselor Sosial, dan para undangan lainnya.

 

Kalapas Kerobokan dalam laporannya menyampaikan bahwa program Rehabilitasi atau Rehab ini dilaksanakan dalam kurun waktu selama 6 (enam) bulan yang terdiri dari dua Rehab yaitu Medis dan Sosial, untuk rehab medis terdiri dari 20 orang dan rehab sosial sebanyak 40 orang WBP.

 

“Kalapas juga berharapan khususnya kepada WBP yang mengikuti rehabilitasi baik medis maupun rehab sosial, nantinya sebagai bekal kembali ke keluarga dan masyarakat untuk menjadi benteng diri. Dengan keikutsertaan rehab ini akan menjadi bekal lebih baik untuk diri sendiri dan juga buat lingkungannya saat kembali ke masyarakat,” ungkap Fikri Jaya Soebing.

 

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (Ka. BNNP Bali) dalam sambutannya mengatakan bahwa “Sinergitas yang sudah terjalin dengan Lapas Kerobokan selama ini berjalan dengan baik, dan kerjasama sama ini akan berlanjut lebih baik lagi untuk mewujudkan satu kesepahaman yaitu BERSINAR (bersih dari narkoba) dan perang terhadap narkoba (WAR of the DRUGS),” ucap Brigjen R. Nurhadi.

 

Lebih lanjut, beliau katakan bersih dari narkoba atau perang terhadap narkoba, perlu adanya upaya kerjasama dengan berbagai pihak stakeholder untuk mencegah dan memberantasnya di mulai dari lingkungannya sendiri maupun dilingkungan warga masyarakat pada umumnya, harus diterapkan secara masif dan kontinyu. Jangan sampai generasi muda terkontaminasi dengan barang haram tersebut.

 

“Perang terhadap narkoba seperti yang digelontorkan oleh pemerintah, Indonesia saat ini dalam kondisi darurat narkoba, mari sama-sama kita berantas untuk kelangsungan hidup generasi penerus bangsa dan negara,” tambah R. Nurhadi.

 

Kakanwil Kemenkumham Bali dalam sambutannya sekaligus membuka Rehabilitasi Medis dan rehab Sosial menyampaikan kepada seluruh WBP (warga binaan pemsyarakatan) yang ikut serta agar taat dan patuh dengan tata cara yang telah ditentukan oleh para medis untuk rehab medis dan konselor bagi WBP yang rehab sosial. Rehap sosial sangatlah penting sekali karena jikalau hukum negara habis masa menjalani hukuman selesaikan, akan tetapi bagaimana menghadapi hukum sosial di masyarakat, inilah yang berat menselaraskannya. Justru karena itulah didalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengedepankan pelayanan terhadap warga binaan. Dari hulu hingga hilir sudah diperhatikan sesuai perintah Undang-Undang yang berlaku.

 

“Kakanwil berharap kepada yang ikut rehab ini, jangan sampai ketemu dengan saya lagi bila sudah kembali ke masyarakat, baik itu bebas murni maupun bebas bersyarat, kelak setelah mengikuti rehab ini. Disinilah tempat dan waktu yang banyak untuk berubah, kalau tidak sekarang kapan lagi,” harap Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu. 

 

Diakhir acara adalah penandatanganan bersama oleh stakeholder yang terkait dalam hal rehab tersebut yang disaksikan oleh Kakanwil Kemenkumham Bali. Pada acara penutup yaitu penyematan tanda peserta rehab secara simbolis oleh Kakanwil dan Ka. BNNP Bali dan sesi foto bersama.

 

(JesPutra )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *