Nasional

Dilaporkan Ke Polisi,Bendesa Prajuru Adat Surati Presiden Memita Perlindungan Hukum

×

Dilaporkan Ke Polisi,Bendesa Prajuru Adat Surati Presiden Memita Perlindungan Hukum

Sebarkan artikel ini

 

Badung,Mediatimsus.com-Prajuru Banjar Adat Pande, Desa Abian Semal, I Ketut Sulatra memohon perlindungan hukum kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo sampai kepada Presiden Joko Widodo , lantaran dirinya dipolisikan oleh Bendesa Adat Abiansemal, I Wayan Sukarma dengan tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan atau menggunakan surat palsu dalam permohonan SHM tanah Laba Pura Dalem Dwi Jendra, pada 8 Juli 2021 lalu. 

Menurut penuturan Ketut Sulatra, pada tanggal yang dimaksudkan dalam laporan, dirinya tidak pernah datang menyambangi kantor BPN Badung.

Karena merasa tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan pelapor, maka pada Senin (16/1) dirinya beserta tokoh Banjar Adat Pande mendatangi Kasi Badan Sengketa dan Perkara (BSP) di Kantor BPN Badung untuk menanyakan keberadaan nomor NOP yang tidak dirinya ketahui. 

“Berdasarkan penuturan beliau, adanya nomor NOP dalam pengajuan sertifikan adalah berdasarkan penelitian dari staf BPN yang menangani permohonan SHM Pura Dalem Dwi Jendra, setelah disesuaikan dengan peta NOP Bapemda Kabupaten Badung, bahwa di Lokus yang diusulkan SHM oleh Banjar Adat Pande sudah memiliki nomor NOP, dan penulisan NOP itu dilakukan oleh staf kantor BPN tanpa sepengetahuan pemohon,” bebernya menirukan penjelasan Kasi BPS BPN Badung. 

Ia mengatakan, sejatinya tanah seluas 30 are tersebut sudah menjadi pembicaraan antara pihak Desa Adat Abiansemal dengan Banjar Adat Pande sejak tahun 1990 an.

Kebetulan Ketut Sulatra kala itu diundang dalam bebera musyawarah, lantaran dirinya menjabat sebagai ketua pemuda.

Ia juga menjelaskan, pengusulan SHM laba pura tersebut berdasarkan hasil parum, yang memandatkan dirinya selaku prajuru adat untuk membuatkan SHM dari hibah tersebut.

“Dari pembuatan itu, kok bisa saya dilaporkan kepolisi, padahal saya inikan ngayah dan sudah jelas bahwa pada tanggal yang dimaksudkan dalam laporan saya tidak ada kegiatan atau tidak datang di kantor BPN Kabupaten Badung di Jl. Dewi Saraswati No.3,Seminyak, Kec. Kuta , Kabupaten Badung, itu bisa di cek kekantor BPN Kabupaten Badung, yang kita inginkan sebenarnya adalah damai dan kita sudah sudah legowo jika Desa Adat mampu membuktikan Pipil yang kita ajukan sebagai prasyarat itu bisa dibuktikan maka silahkan diklaim tanah tersebut sebagai tanah Desa,” ujarnya.  

Disamping itu, Bendahara Banjar Adat Pande, I Gede Sudarma menerangkan, dari Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dengan nomor 911, 914, dan 915 tahun 1985 tersebut memiliki dasar Atas Hak dari Pipil 802.

“Ketiga-tiganya 802, itu ada di Subak Banjar pande sepemahaman kami tidak ada subak Banjar Pande, kedua subak Abiansemal, sepengetahuan kami juga tidak ada subak Abiansemal, yang terakhir subak latu, ada subak latu disebelah selatan desa kami, tapi itu dicoret menjadi Subak Abiansemal oleh seseorang saya tidak tahu,” bebernya. 

Ia menambahkan, pihaknya mendukung Bendesa Desa Abiansemal menyertifikatkan tanah tersebut, sepanjang ada alat bukti, yakni Pipil 802.

Baginya dalam hal ini Banjar Pande tidak mencari menang atau kalah, justru akan mendukung Bendesa bilamana diperoleh Asal Hak dari Pipil 802 dan berletak di Banjar Pande.

“Saat itu juga Banjar Pande akan menyerahkan ke Desa Adat. Tapi mohon tunjukkan dulu Pipil 802, kareda ada perbedaan Lokus yaitu di Subak Latu, Subak Abiansemal, dan Subak Banjar Pande, ciri subak adalah ada Pura Subak, ini tidak ada. Yang ada hanya (pura) Subak Latu,” ujarnya. 

Sementara itu Kasi Humas Polres Badung yang dihubungi via panggilan whatshaap menjawab pertanyaan yang ditanyakan oleh media bhayangkara 1 beliau menyampaikan bahwa khusus yang dilaporkan ke polres badung dan dilimpahkan ke polda bali sudah dilimpahkan kembali ke polres badung dan akan dikonfirmasi Kembali setelah hari raya nyepi karna ini baru pemeriksaan saksi,imbuhnya.

Lebih lanjut, Kepala Dusun Banjar Pande membenarkan bahwa sebelum mendaftarkan tanah tersebut telah dilakukan pencarian informasi secara mendalam perihal silsilah tanah tersebut kepada prajuru adat yang menjabat pada tahun 1940 aa.

Ia mengatakan, menerima informasi bahwa tanah yang diperkaran tersebut merupakan hibah dari warga Banjar Pande kepada Banjar Pande sebagai pelaba Pura Dalem Dwi Jendra. 

“Orang ini telah meninggal tahun 2019 (penghibah tanah, red), waktu mencari informasi itu tahun 2017. Itu saya membikin kronologis untuk sejarah perjalanan tanah itu.

Itulah dia ikut menandatangi dengan cap basah. Saya yang mencarikan tandatangan kesana,” jelasnya.

Upaya penyelesaian konflik secara mediasi pun telah dilakukan antara kedua belah pihak, mediasi pertama dilakukan di Kantor BPN Badung, pada Jumat, 10 September 2021. Mediasi kedua dilakukan pada Kamis, 9 Desember 2021. Dan mediasi ketiga dilakukan pada Rabu, 22 Desember 2021.

Namun upaya pemecahan konflik dengan mekanisme musyawarah tersebut tidak menemukan titik terang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *