Badung,Mediatimsus.com- Polres Badung mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial AS, 41 tahun, atas dugaan pemerkosaan dan pengerusakan villa di daerah Batubolong, Canggu, Kuta Utara, Badung.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut pada Rabu (1/5/2024). Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait dua kasus yang melibatkan AS.
Kasus Pertama: Pemerkosaan
Pada tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 20.20 WITA, AS diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang WNA asal Republik Of Belarus berinisial TJSY, 30 tahun, di salah satu villa di Batubolong.
Kasus Kedua: Pengerusakan Villa
AS juga diduga melakukan pengerusakan villa tempat ia menginap dari tanggal 18 hingga 22 April 2024. Ketika diminta untuk membayar sewa villa, AS tidak mau membayar dan malah marah dan merusak isi villa tersebut. Kerugian akibat kerusakan tersebut diperkirakan lebih dari 91 juta rupiah.
Proses Hukum
Saat ini, AS telah diamankan oleh Polres Badung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah meminta keterangan saksi-saksi dan melakukan olah TKP di kedua lokasi kejadian. Selain itu, polisi berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mengecek data keimigrasian AS.
Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas dalam menangani setiap kasus, terutama kasus yang dapat mencoreng nama baik Bali. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan Bali agar para wisatawan tidak ragu untuk berwisata ke Bali.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, terutama di kawasan wisata. Kejahatan seperti ini dapat merusak citra pariwisata Bali yang selama ini dikenal aman dan nyaman.
Mari kita bersama-sama menjaga Bali agar tetap menjadi tujuan wisata yang aman dan menyenangkan bagi semua orang.
AR81