Surabaya,Mediatimsus.com – Perusahaan BUMN PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X digugat oleh 22 orang pensiunan mantan karyawan, Dalam perkara permohonan Penundaan Jewajiban Pembayaran Utang (PKPU), di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang dipimpin majelis hakim pemutus, Gunawan Tri Budiono (Ketua) didampingi Taufan Mandala dan Djunaedi selaku hakim anggota.
Gugatan PKPU ini didaftarkan Pada Rabu (03-Mei-2023), Oleh sejumlah mantan karyawan atas perkaranya menguasakan kepada pengacara bernama Muda Arya Wiraseno,SH, Yang pada hari ini hadir mewakili pemohon sebagai Kreditur pada sidang perdana diruang Utama Candra.
Sementara, Untuk pihak PT Perkebunan Nusantara X (Debitor) dalam hal ini memberikan kuasanya kepada pengacara Sururi,SH,MH didampingi tim hukum PT Perkebunan.
“Tanggapan dari pihak termohon sekaligus adalah bukti dari pemohon, mohon dicatat baik-baik tidak mengenal penundaan,” ujar hakim Gunawan menyampaikan pesan kepada para pihak. Kamis (11/5).
Usai ditutupnya persidangan yang berlangsung digelar kurang dari 1 jam saja, Pengacara Muda Arya Wiraseno memberikan komentar kepada sejumlah wartawan dihalaman PN Surabaya.
“Ini ada jumlah tagihan yang dapat ditagih dari PTPN terhadap para pensiunan PTPN itu sendiri, Tagihan ini sudah lewat jatuh tempo dan nominal yang tidak bisa saya sebutkan pokok garis besarnya PTPN ini punya sejumlah tagihan yang harus dipenuhi,”kata Muda Arya menjelaskan poin kronologi perkara.
Lebih lanjut dia mengungkapkan tagihan yang sebenarnya saat dikonfirmasi wartawan.
“Nominal 800 juta, PTPN ini kan sudah tergolong perusahaan besar kita berharap diberikanlah hak-hak para pensiunan,”tandasnya lanjut mengatakan jika sebelumnya sudah melakukan somasi.
Terpisah, Tanggapan dari pengacara Sururi kuasa hukum PTPN sebagai pihak termohon menyampaikan beberapa informasi atas perkara PKPU yang diajukan para pensiunan.
“Sebelumnya sudah pernah digugat PKPU juga namun ditolak, Gugatan mantan karyawan PTPN 10 itu bukan masalah gugatan utang piutang itu masalah pembayaran tunjangan hari tua perjanjian kerja bersama tiap tahun berubah menyesuaikan kondisi perusahaan, Tapi mereka sudah terima hak-haknya,”pungkas Sururi.
Sebagaimana informasi, Dalam petitum permohonan para puluhan pensiunan disebutkan sebagai berikut.
Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh para pemohon terhadap termohon.
Menetapkan termohon PKPU yaitu PT Perkebunan Nusantara X yang beralamat Jl Jembatan Merah 3-11 Surabaya, berada Dalam PKPU Sementara selama 45 hari.
Menunjuk Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap termohon PKPU.
Menunjuk dan Mengangkat Kiki Nasirhadi,SH dan Esther Agustina Kurator dan Pengurus, Sebagai Pengurus dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) A quo, dan sebagai Tim Kurator pada saat termohon PKPU dalam keadaan Pailit.








