
Mediatimsus.com – Dengan banyaknya kabar yg beredar di media Online, dan geger pembicaraan Warga bahwa Okum Kepala Desa Kesatuan, Kecamatan Perbaungan memecat salah satu perangkat tanpa ada kesalahan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, Minggu (18/12/2022) .
Pada Penerbitan sabtu (17/12/2022) kemarin , Kepala Desa Kesatuan tersebut membenarkan bahwa memberhentikan salah satu dari perangkat desa yaitu : Kaur Pemerintah baru melalui Lisan (Ucapan) , namun hal tersebut membuat perangkat tersebut menjadi bingung dan patah semangat.
“Sesuai Pemendagri tersebut dapat dipahami bahwa desa atau kades tidak bisa sepihak memberhentikan Perangkat desa”, ucap salah satu mantan kades di Kabupaten Sergai yang tidak mau disebutkan namanya.
Lanjut mantan Kades , memang kades memilki kewenangan yg sangat besar dalam memimpin desa, namun bukan berarti kades bisa melakukan apa saja sesuai keinginan diri dan kelompoknya.
Semua yg dilaksanakan harus sesuai dengan keinginan rakyat desa.
“Ada Aturan dan rambu – rambu yg wajib dijaga, dipelihara agar kebersamaan, kedamian dan kehormonisan di desa tetap terjaga”, tambah mantan kades.
Mantan kades melajutinya , untuk mengangkat aparat desa juga ada aturanya diantaranya adalah, berusia minimal 20 tahun sampai 42 tahun, pendidikan minimal SMU.
“Intinya adalah, Pemberhentian dan pengangkatan itu ada aturannya.
Saya berharap kepada kepala desa atau kades junior , saya bisa memahami aturan sebelum merombak aparaturnya “, ucap mantan kades dengan tegas.
“Ditambahi mantan kades , kepala desa Bukan Rajaa , bukan seenaknya aja kades membuat peraturan perundangan – undangan semua ada aturannya “, jelas mantan kades..
“Di mana Tupoksinya sebagai Pamong desa dan Pelayanan Masyarakat , ini sungguh memalukan bagi saya yg pernah menjabat sebagai kepala desa.
Mantan kades berharap Bapak Camat Perbaungan dan Kadis PMD kanupaten Serdang Bedagai mengepaluasi kinerja Oknum kepala desa kesatuan kecamatan Perbaungan dan Kades Bukanlah Rajaa… , sebab Raja adalah Hukum itu sendiri, sebab negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan dengan Supermasi Hukum “, ucap mantan kades memperjelaskan. (Sopiyan)






