Mediatimsus.com – Polsek Percut Sei Tuan amankan pelaku Pembunuhan Psl.338 dan Penganiayaan yang menyebabkan Korban meninggal Dunia.
Pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2022 sekitar pukul 23.50 wib Personil Polsek Percut Sei Tuan menerima Informasi bahwa terjadi penganiayaan di jln.Mandala By Pass No.57 B/164 C Kelurahan Bantam Kec.Medan Tembung .
Dengan menerima Informasi lalu personil menuju lokasi dan menemukan seorang mayat Prempuan (Korban) telah meninggal dunia dan seorang anak prempuan yang terluka dan seorang lelaki (tersangka) yang telah diamuk massa dalam keadaan babak belur .
Adapun Identitas dari korban : *Nurmaya Santi Siregar* ,umur: 28 tahun , Agama : Islam . Perempuan , Pekerjaan : Membersihkan bulu Walet (Meninggal Dunia/Istri Tersangka) . Salsa , umur: 1,5 tahun , lika sayatan di bagian kepala sebelah kiri 16 jahitan dan siku sebelah kiri 5 jahitan (Anak kandung dari Korban Maya).
Identitas Tersangka, Indra Syahputra , umur : 34 tahun , Agama: Islam , Wiraswasta , Alamat : jln.Asrama No.168 C Kelurahan Cinta Damai , Kecamatan Helvetia (Suami Korban).
Lalu personil mengumpulkan data keterangan saksi – saksi dan memboyong korban bersama tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan .
Keterangan Saksi Maysarah alias Era meng imfofmasikan bahwa, saksi Maysarah bersama korban (Maya Siregar) dengan mengenderai (betor) becak motor bertemu, namun diikuti oleh tersangka oleh tersangka dengan mengenderai Betor (Becak Bermotor).
Sesampainya di jln.Mandala By Pass No.57 B/164 C Kelurahan Bantan , *Tersangka langsung menabrakkan becaknya kebecak yang ditumpangi korban kemudian Tersangka mengambil Parang dan langsung membacok korban Maya Siregar* dengan membabi buta.
Saksi *Hasrat Utama* menerangkan bahwa, saksi Maysatah alias Era bersama korban Maya menyewa becak Saksi Hasrat Utama lalu bertiga berangkat ke Jln.William Iskandar depan unit Lantas Polsek Percut Sei Tuan. Dengan maksud menjemput ke – 2 orang anak dari Maya Siregar yang sebelumnya diambil oleh tersangka dari tempat penitipan anak di Desa Sampai.
Pada saat korban bertemu dengan tersangka terjadi cek-cok mulut antara korban dengan tersangka didepan Unit Lantas Polsek Percut Sei Tuan.
Kemudian korban(Maya Siregar) mengambil ke – 2 anak nya naik betor dengan maksud pulang ke rumah .
Tersangka mengikuti dari belakang dengan mengendarai Betor, sesampainya di jln.Mandala ByPass No.57 B/164 C Tersangka langsung menabrakkan becak nya ke becak yang di naiki Hasrat Utama dan menyebabkan Saksi terjatuh .K
Kemudian tersangka mengambil parang dari dalam becaknya dan secara membabi buta membacokkan parangnya kepada korban Maya Siregar .
Masyarakat sekitar yang melihat kejadian tersebut mencoba melerai pertikaian itu namun Suami korban mengarah kan parang ke warga *kemudian suami korban di amuk massa.
Menurut keterangan saksi mata Ari Permana* menerangkan bahwa , Ari Permana menemani Istrinya Maysarah alias Era (saksi)dengan mengendarai Sepeda motor mengikuti betor yang dinaiki oleh saksi MaySarah dan korban Maya Siregar kedepan unit Lantas Polsek Percut Sei Tuan.
Melihat kejadian tersebut Saksi Ari Permana dibantu warga masyarakat mengamankan tersangka .
Akibat kejadian tersebut korban Maya Siregar mengalami luka bacok pada bagian kepala , Pipi Kiri luka bacok , leher sebelah kanan dan kiri bagian belakang(Meninggal Dunia) dan Korban Salsa (anak kandung korban) mengalami luka sayatan pada bagian siku tangan sebelah kiri dan Kepala bagian samping sebelah kiri.
Selanjutnya Personil Polsek Percut Sei Tuan membawa korban ke RS.Bhayangkara Medan untuk di otopsi dan kemudian membawa pelaku untuk dirawat di RS.Bhayangkara Medan setelah di amuk massa di lokasi kejadian dengan barang bukti sebagai berikut 2 (dua) unit Becak Bermotor (Betor), 1 (satu) buah Parang .
(A.Liem Lubis).-