Sumut

Utusan Polda Sumut Temui Kepemilikan 17 Ha Di Desa Kolam

×

Utusan Polda Sumut Temui Kepemilikan 17 Ha Di Desa Kolam

Sebarkan artikel ini

 

PERCUTSEITUAN, Mediatimsus.com – Pertemuan Kepala Desa Jufri Purwanto , Reza pemilik 17 ha, dan Utusan Polda Sumatera Utara (Sumut), di Aula Kantor Desa Kolam, Senin (29/05/23) Pukul.10.00 Wib. Pertemuan ini akan mengundang warga yang menduduki lahan ter sebut yang mana untuk bercocok tanam yang mana hasilnya di jual ke pasar dan pekan.

Dugaan pemilik lahan yang mana tanah yang kuasai mereka tidak satu pun memiliki surat yang legal secara Admistrasi Pemerintahan Kecamatan Percut Sei Tuan, mereka hanya menguasai secara fisik dan membangun rumah untuk hidup. Secara legalitas mereka mem bangun rumah bukan di tanah yang mereka miliki.

Secara konstitusi undang – undang yang berlaku di Indonesia mereka kapan saja dapat di usir oleh pemilik tanah
Karena menguasai milik orang yang mana orang tersebut memiliki legalitas yang Sah.

Melalui Telephone genggam utusan Poldasu menghubungi anggota Brimob Brigadir Kunarto, “Brigadir Kunarto mengatakan bahwasanya sebagian yang tinggal di Area tanah ter sebut sudah memiliki surat .Kalau gak percaya ibu tanya sama kepala desa Kolam,” ucap Kunarto .

Sementara di tanyakan utusan Poldasu kepada Kepala Desa saya sendiri saja sampai saat ini gak tahu siapa saja yang tinggal di lahan tersebut, “Sementara saja saya sendiri baru lihat surat yang dibawa pak Riza lah yang Absah/legal,” kata Kades .

“Jadi untuk sampai saat ini belum ada yang tinggal dilahan tersebut, melapor ke Desa Kolam yang memiliki Surat yang SAH secara Administrasi Kecamatan Percut Sei Tuan,” jelas Jufri .

Utusan Poldasu siap mengawal kegiatan yang akan terprogram dari pemasangan Plang , di 7 titik apa bila diturunkan atau di rusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab atas perbuatannya

“Saya Utusan dari Poldasu, mendapatkan tugas untuk menjaga ketentraman dan kenyamanan warga yang tinggal di Sumatera Utara jadi Pak Reza berbuat lah Santun sebagaimana memiliki Data yang SAH atas kepemilikan lahan tersebut .Ini bukti sejarah apabila dimasa kepemimpinan Kades Jufri Purwanto dapat merubah pola pikir dan daya saing demi kemajuan masa mendatang DeliSerdang memiliki Program Unggulan menuju 2024”, ujarnya.

Reza yang mana ber Inisiatif agar dalam proses ini tidak adanya warga yang merasa terzolimi atas tindakan pengambilan hak yang selama ini beranggapan tidak adanya kepemilikan lahan yang di kuasai mereka,apalagi dengan adanya aparat kepolisian tempat mereka konsultasi mengenai hukum mengambil hak orang lain apa lagi masalah tanah dan beranggapan itu tanah garapan,”ucap Reza.

Ini bukan tanah garapan ini tanah memiliki Surat yang legal di mata hukum. Jadi kejadian hari selasa , masyarakat harus siap menghadapi hukum Demokrasi yang mana tertuang di Undang – Undang 1945.

Semoga tidak menjadi korban warga yang tidak mengerti hukum, karena garis besar haluan negara yang ada harus berjalan sesuai sistim matika yang terproses dinamika dalam kehidupan .

(A.Liem Lubis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *