Sumut

Gara-Gara Tidak Punya HP, Agus Diamankan Unit Reskrim Teluk Nibung Polres Tanjung Balai

×

Gara-Gara Tidak Punya HP, Agus Diamankan Unit Reskrim Teluk Nibung Polres Tanjung Balai

Sebarkan artikel ini

 

 

TANJUNG-BALAI, Mediatimsus.com – Unit reskrim polsek teluk nibung polres tanjung balai, amankan seorang tersangka AGUS beralamat Lk III, Kel. Sei Merbau Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai akibat mencuri tiga ekor ayam milik Albert, 33 thn warga Lk IV ,Kel.Karya, Kec.TBS Kota Tanjung Balai. Kamis (15/12/22).

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Teluk Nibung IPTU SISBUDIANTO saat dikonfirmasi mengatakan, “Kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 05 Desember 2022 sekira pukul 02.00 Wib, di Jalan Yos Sudarso Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, telah terjadi pencurian ayam yang dilakukan oleh terlapor dengan cara memanjat tembok setinggi ± 4 M, kemudian mengambil ayam pelapor sebanyak 3 ekor, setelah melakukan aksinya terlapor berjalan keluar melalui belakang gudang sekitaran sungai. Ayam tersebut dijual terlapor dan uang hasil penjualan dibuat untuk membeli makanan dan 1 unit handphone Nokia. Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan selanjutnya pelapor datang ke Polsek Teluk Nibung untuk membuat pengaduan. NOMOR : LP / B / 108 / XII / 2022 / SPKT / POLSEK TNB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 Desember 2022.” Ujar Kapolsek.

“Berdasarkan pengaduan dari pelapor  maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap keberadaan Pelaku yang mana didapat hasil bahwa Pelaku sedang berada di seputaran Jln Yos Sudarso Kec.Teluk Nibung. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 04.30 wib di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA JOSE B. MANIK, S.Psi., M.Si. bersama tim opsnal berangkat ke lokasi di maksud dan melakukan penyisiran dilokasi dan berhasil mengamankan pelaku, yang kemudian dilakukan interogasi kepada pelaku dan pelaku menerangkan bahwa benar ianya telah mencuri 3 ekor ayam pelapor dan uang tersebut lalu ia gunakan untuk kebutuhan membeli makanan dan 1 unit Handphone Nokia. Kemudian tim membawa tsk dan barang bukti  ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, Akibat ulahnya tersangka melanggar P 363 dari KUHPidana.” Pungkas Kapolsek.

(M.F.Sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *