Berita

Korupsi Dana BOS di Kabupaten Deli Serdang Kenapa Yang di Hukum Penjara Operator dan Bendahara Madrasah Aliyah Swasta/MAS

×

Korupsi Dana BOS di Kabupaten Deli Serdang Kenapa Yang di Hukum Penjara Operator dan Bendahara Madrasah Aliyah Swasta/MAS

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG, Mediatimsus.com – Tangis May Chika, istri salah satu tersangka kasus Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah/BOS.
Kalau di Madrasah Aliyah Swasta/MAS Fahran Syarif Hidayah Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang

Rina Tasri , di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara/Kajati SUMUT.

May tak kuasa menahan Isak tangis setelah suaminya yang bekerja sebagai operator di Yayasan Madrasah Aliyah Swasta Farhan Syarif Hidayah /MAS di tahan oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri/Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli selama kurang lebih tiga bulan (90)hari.
Saya istri, Rino Tasri !!! Saya minta tolong agar kasus ini di tindak lanjuti, yang mana mereka selama ini kooperatif karena mereka merasa tidak bersalah.
Kalau bersalah, mungkin mereka sudah melarikan diri. Enam bulan proses pemeriksaan berjalan berjalan,tiba-tiba di panggil langsung di tetapkan sebagai tersangka,”ucap May Chika sambil berorasi didepan kantor Kejati Sumut, Bersama dewan pimpinan wilayah/DPW-gabungan eksekutor Aktivis muda koordinator wilayah Sumatera Utara,Kamis, 16 April 2026.
“Dihadapan kepala seksi/kasi Penerangan Hukum/Penkum Kejati Sumut, Rizaldi , yang di dampingi Monang Sitohang, May Chika memohon agar suami nya sebagai tulang punggung keluarga segera dibebaskan dari rumah tahanan Rutan Kelas I Labuhan Deli.
Pak saya berserah tidak bekerja, sudah lebih dari tiga bulan saya di tinggalkan karena suami saya di penjara .
Saya memohon kepada bapak “tolonglah agar ditindaklanjuti kasus suami saya dan segera dibebaskan,”mohon May Chika sambil menangis.

“May Chika juga mempertanyakan langkah Kejaksaan yang mana baru menetapkan ketua Yayasan MAS Farhan Syarif Hidayah berinisial M , sebagai tersangka.
Sementara suaminya dan dua(2) tersangka lainnya telah lebih dahulu ditahan sejak tiga bulan yang lewat.

Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti. Pihak Yayasan Madrasah Aliyah Swasta Farhan Syarif Hidayah/MAS , baru Sabtu kemarin di tetapkan sebagai tersangka.
Sementara mereka sudah tiga (3)bulan, Kenapa tidak dari awal ???, kenapa baru saat ini , lepas kan mereka tidak bersalah,”ujarnya dengan suara lirih.

“Adapun ketiga tersangka tersebut yaitu
Hardiyatul Akbar selaku Bendahara BOS Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-karo yang masing-masing sebagai operator diYayasan Farhan Syarif Hidayah/MAS Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Bambang Santoso, sebagai Penasehat Hukum/PH , ke tiga(3) tersangka itu yang telah di tetapkan penyidik Cabang Kejaksaan Negeri /Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli kini telah ditahan,tidak melakukan tindak Pidana Korupsi.
Tiga guru ini sekarang menjadi empat orang yang tidak mengelola dana BOS.
Ternyata mana orang yang tidak mengola dana BOS dapat ditetapkan sebagai tersangka Korupsi dana BOS ???
Oknum Yayasan Madrasah Aliyah Swasta Farhan Syarif Hidayah/MAS setelah Pencairan dana BOS Langsung mencairkan/mengambil dana BOS tersebut , sementara mereka tidak mengelola kenapa mereka yang harus menikmatinya .
Hasil korupsi yang melibatkan banyak pihak yang terkait .

Korban sudah menjadi terdakwa kasus korupsi saat ini telah di tahan 93 hari .
Bagaimana hatinurani kita ?
Apakah ini adil atau tidak adil ???.
Dalam KUHPidana sekarang,apakah Keadilan lebih penting dalam proses kepastian Hukum,”ujar May Chika .
(A Liem Lubis),-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *